Jakarta, 21 Juli 2025 — Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara Nomor 122-PKE-DKPP/IV/2025 yang menjatuhkan sanksi kepada anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar (Teradu I) dan Prayogo Bekti Utomo (Teradu II), menuai kritik. Putusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum Pemilu.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur usai mengusut dugaan pelanggaran di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar. Dalam proses pengawasan, keduanya menemukan praktik pencoblosan 19 surat suara oleh pemilih yang tidak terdaftar atau ilegal.
Padahal, tindakan pengawas tersebut dipandang telah berada dalam koridor kewenangan yang diatur oleh Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 dan 7 Tahun 2022.
“Jika pengawas yang berani mengungkap kecurangan justru disanksi, maka kita sedang menyuruh pengawas untuk diam dan membiarkan pelanggaran terjadi. Ini berbahaya bagi demokrasi kita.”
— Dr. Widya Saptaningrum, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Paramadina
Kekhawatiran atas objektivitas DKPP makin menguat setelah mengetahui bahwa salah satu anggota Majelis, Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H., pernah menjadi saksi ahli yang meringankan dalam persidangan PN Jakarta Timur terhadap Reyvana Helaha, istri Pengadu dalam perkara ini.
Dalam surat keberatan resmi tertanggal 26 Mei 2025, para Teradu menyatakan bahwa kehadiran Dr. Didik dalam Majelis Pemeriksa menimbulkan potensi konflik kepentingan. Sebab, dalam perkara sebelumnya, para Teradu merekomendasikan sanksi pidana terhadap Reyvana Helaha, sementara Dr. Didik memberikan keterangan ahli yang meringankan.
Dalam sidang pemeriksaan DKPP pada 27 Mei 2025, para Teradu secara terbuka menyatakan tidak akan menjawab pertanyaan dari anggota Majelis, Dr. Didik Suhariyanto, sebagai bentuk protes terhadap dugaan keberpihakan yang bersangkutan. Sepanjang persidangan, Dr. Didik juga tidak melontarkan satu pun pertanyaan kepada para Teradu.
Menanggapi putusan DKPP yang dianggap tidak adil dan mencederai prinsip peradilan yang imparsial, para Teradu menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya kriminalisasi atas pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu yang telah mereka jalankan sesuai dengan mandat undang-undang.
Para Teradu menegaskan bahwa tindakan mereka dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran di TPS 28 merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas Pemilu yang jujur dan adil.
Gugatan ke PTUN diharapkan tidak hanya memulihkan nama baik mereka, tetapi juga menjadi preseden penting untuk melindungi independensi pengawas Pemilu serta memastikan bahwa pengawas Pemilu tidak dihukum karena menjalankan tugas sesuai aturan.





