Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi impor gula kristal merah pada Selasa (29/10/2024).
Kejaksaan Agung menyebut Tom Lembong menyalahgunakan wewenang dengan memberikan izin persetujuan impor gula sebanyak 105 ribu ton serta memberikan izin kepada perusahaan swasta.
Sementara Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015-2016.
“Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar, kami menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024)
Saat ini, Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.





