Etamexpose.Id, Kutai Timur – Pemerintah daerah di Kabupaten Kutai Timur mulai menata arah baru pembangunan ekonomi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Dokumen tersebut diproyeksikan menjadi peta jalan industrialisasi daerah hingga tahun 2045.
Sosialisasi regulasi itu digelar di Hotel Jamrud yang berada di wilayah Sangatta Selatan. Pertemuan menghadirkan masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi mengenai fokus pembangunan industri ke depan.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa raperda ini tidak berkaitan dengan penetapan kawasan industri tertentu.
“Yang sedang kita siapkan bukan proyek kawasan atau sekadar wacana pembangunan pabrik di satu titik. Ini kerangka besar untuk menentukan sektor industri apa yang harus tumbuh, bagaimana potensi daerah diolah di dalam Kutim, dan bagaimana kita keluar dari pola lama yang hanya menjual bahan mentah tanpa nilai tambah,” tegasnya.
Ia menyebut, kesalahpahaman publik selama ini muncul karena industrialisasi kerap diidentikkan dengan pembangunan kawasan fisik. Padahal, menurutnya, hal terpenting adalah arah sektor yang akan menjadi tulang punggung ekonomi.
Melalui raperda tersebut, pemerintah ingin memastikan proses industrialisasi berjalan terstruktur dan berjangka panjang. Penentuan sektor prioritas diharapkan membuat kebijakan pembangunan lebih fokus dan saling terhubung.
Beberapa bidang yang disiapkan sebagai prioritas meliputi industri hulu agro, industri aneka, industri pangan, industri bahan galian bukan logam, serta industri kimia dasar berbasis migas dan batubara. Sektor-sektor ini dinilai memiliki peluang besar untuk berkembang di Kutim.
Jimmi menilai momentum ini menjadi titik balik transformasi ekonomi daerah dari ekstraktif menuju pengolahan.
“Kita harus berani mengubah cara berpikir. Sumber daya yang keluar dari Kutim seharusnya kembali dalam bentuk produk industri, membuka pekerjaan, menggerakkan UMKM, dan menciptakan rantai ekonomi baru. Hilirisasi bukan pilihan, tetapi kebutuhan jika kita ingin ekonomi daerah lebih kuat,” ujarnya.
Penguatan industri pengolahan dinilai akan memberikan efek berganda bagi perekonomian lokal. Selain meningkatkan nilai jual komoditas, langkah tersebut juga berpotensi menarik investasi dan memperluas basis tenaga kerja.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai pandangan, mulai dari kesiapan SDM hingga peluang bisnis di sektor industri baru. Forum itu sekaligus menjadi ruang untuk memetakan tantangan implementasi kebijakan.
Setelah memahami arah kebijakan secara utuh, dukungan terhadap raperda menguat dari berbagai kalangan.
“Begitu gambaran besarnya dipahami, masyarakat melihat ini sebagai strategi masa depan, bukan sekadar regulasi. Ini tentang bagaimana Kutim berdiri dengan ekonomi yang lebih mandiri, tidak hanya bertumpu pada satu sektor, dan mampu bersaing di tingkat regional,” kata Jimmi.
Ia menambahkan, respons positif tersebut terlihat dari mulai munculnya inisiatif masyarakat mempersiapkan diri, baik melalui peningkatan kompetensi maupun rencana investasi pada sektor yang akan berkembang.
Perda yang tengah disusun diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pemerintah pusat dan investor mengenai arah pembangunan Kutim. Kepastian kebijakan dianggap penting untuk mempercepat realisasi proyek industri.
Tahapan berikutnya, raperda akan masuk proses pengesahan serta konsultasi ke tingkat provinsi sebelum diterapkan. Jimmi berharap seluruh proses berjalan cepat sehingga strategi industrialisasi dapat segera diwujudkan dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.





