Kasus RPU Kutim Melebar, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Diduga Menjadi Aktor Kunci Dalam Kerugian Negara Hingga 10 Miliar

Selasa, 14 April 2026 04:23 WITA
Suasana Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim Tampak Lenggang

Etamexpose, Kutim – Perkara dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur kembali mengalami perkembangan signifikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur terus memperluas penyidikan terhadap kasus yang bersumber dari anggaran tahun 2024 tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, bersama Kasubdit III Tipidkor, Kadek Adi Budi Astawa, mengungkapkan adanya tambahan tersangka baru berinisial EM. Saat proyek berjalan, EM diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur.

“Pengembangan dari perkara sebelumnya mengarah pada penetapan EM sebagai tersangka. Ia diduga memegang kendali penuh dalam mekanisme pengadaan,” ungkap Bambang, Selasa (14/4/2026).

Sebelum penetapan ini, tiga orang lainnya yakni DW, GP, dan BH telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah memasuki tahap pelimpahan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

Baca juga  Kontroversi DKPP: Putusan Perkara Nomor 122-PKE-DKPP/IV/2025 Tuai Sorotan Publik

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, EM disebut berperan besar dalam menentukan arah proyek RPU yang nilainya menembus angka Rp20 miliar. Ia diduga terlibat langsung dalam penunjukan rekanan, termasuk memilih PT SIA sebagai penyedia.

“Semua keputusan strategis terkait pengadaan berada di tangan yang bersangkutan, termasuk menunjuk perusahaan yang tidak memenuhi kriteria teknis,” tegasnya.

Hasil audit sementara menunjukkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp10,8 miliar. Sementara itu, sebagian kerugian telah dikembalikan dengan nilai sekitar Rp7,09 miliar.

Dalam proses pembuktian, penyidik telah memintai keterangan dari puluhan saksi. Total sebanyak 55 orang diperiksa, terdiri dari saksi umum dan saksi ahli dari berbagai bidang yang relevan.

“Sejumlah saksi berasal dari unsur pemerintah daerah hingga tim anggaran DPRD Kutai Timur, serta didukung keterangan ahli di bidang pengadaan, keuangan, dan digital forensik,” jelasnya.

Baca juga  Pengamat Kebijakan: Pembatasan RKAB 2026 Bisa Hambat Operasional Tambang Legal

Dari keseluruhan saksi tersebut, sebanyak 32 orang dinilai memberikan keterangan yang memperkuat dugaan keterlibatan EM dalam perkara ini.

Meski telah berstatus tersangka, EM hingga kini belum ditahan. Penyidik masih fokus melengkapi alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Penahanan belum dilakukan saat ini. Namun, proses hukum tetap berjalan dan pendalaman terus kami lakukan,” ujarnya.

Polda Kaltim juga memastikan bahwa tidak ditemukan indikasi keterlibatan kepala daerah dalam kasus tersebut. Penyidik menegaskan bahwa peran utama berada pada tersangka EM.

“Kami tidak menemukan indikasi keterlibatan kepala daerah. Seluruh proses dijalankan oleh tersangka,” tegas Bambang.

Selain itu, peluang bertambahnya tersangka baru masih terbuka, mengingat proses pengembangan perkara masih terus berlangsung.

Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, sebelumnya juga menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tetap berjalan independen tanpa pengaruh dari faktor eksternal, termasuk isu hibah daerah.

Baca juga  Luar biasa Antusias Masyarakat Kukar hadiri Deklarasi Dendi Suryadi-Alif Turiadi

“Penanganan perkara korupsi tidak ada kaitannya dengan hibah. Semua berjalan sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sistem hibah pemerintah daerah telah memiliki mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga resmi seperti BPK dan BPKP.

Dengan adanya perkembangan terbaru ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi RPU di Kutai Timur kini mencapai empat orang. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Adapun para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana korupsi terkait perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana minimal dua tahun penjara.

Bagikan:
Berita Terkait