Etamexpose.Id, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk memastikan hak pendidikan anak-anak pekerja terpenuhi tanpa pengecualian.
Isu ini menjadi perhatian serius karena masih ditemukan anak usia sekolah yang tidak mengenyam pendidikan akibat mobilitas kerja orang tua.
Pemerintah daerah menilai bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi, terlepas dari latar belakang sosial maupun status pekerjaan orang tua.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa tidak boleh ada anak pekerja yang terlewat dari layanan pendidikan.
“Anak-anak pekerja harus tetap bersekolah, apa pun kondisi pekerjaan orang tuanya,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan pendidikan anak pekerja kerap muncul akibat kurangnya pendataan serta perpindahan tempat tinggal mengikuti lokasi kerja orang tua.
Pemerintah Kabupaten Kutim meminta Dinas Sosial melakukan pendataan ulang anak usia sekolah di lingkungan perusahaan.
Data tersebut mencakup status sekolah, tempat tinggal, serta kondisi sosial keluarga sebagai dasar intervensi kebijakan.
“Perusahaan harus menjadi bagian dari solusi dan tidak boleh lepas tangan terhadap pendidikan anak karyawannya,” katanya.
Selain pendataan, pemerintah daerah juga mendorong penguatan koordinasi antara perusahaan, sekolah, dan pemerintah desa agar anak-anak pekerja tetap terlayani dalam sistem pendidikan formal.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap tidak ada lagi anak pekerja yang tertinggal dari pendidikan, sehingga kualitas sumber daya manusia daerah dapat terus meningkat.(ADV)





