Tenggarong, Menjelang sehari sebelum Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terdapat dugaan praktek money politik yang menyeret satu pasangan calon (Paslon).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerima laporan dugaan tersebut yang dilakukan di salah satu desa di kecamatan Loa Janan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Komisioner Bawaslu Kukar, Hardianda “Laporan dugaan tindak pidana pemilu itu telah kami terima pada Selasa (26/11/2024).
Laporan dugaan tindak pidana tersebut telah diregistrasi lewat pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hardianda mengatakan “Bawaslu Kukar telah menjadwalkan klarifikasi berbagai pihak, Bawaslu Kukar akan bergerak secepat mungkin dalam menangani laporan ini, Mengingat penanganan Bawaslu hanya memiliki batas waktu selama 5 hari semenjak laporan diregistrasi.
Saat ini Hardianda menuturkan “Fokus pembuktian kebenaran menjadi prioritas utama dalam laporan tersebut, Kalau tidak terbukti kita akan hentikan dan kalau bisa dibuktikan kita teruskan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan,” ucapnya
Sebagai lembaga pengawas, “Bawaslu memiliki tanggung jawab besar, untuk memastikan pemilu berlangsung jujur dan adil. Setiap laporan dugaan politik uang, harus segera ditindaklanjuti melalui investigasi menyeluruh dan transparan” tutupnya





