Etamexpose.Id, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan proses pemekaran wilayah Sidrap telah memasuki fase final dan saat ini, hanya tersisa beberapa persyaratan administratif yang perlu dilengkapi sebelum Sidrap resmi diajukan sebagai desa persiapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil verifikasi terakhir, sebagian besar indikator pembentukan desa telah terpenuhi, mulai dari jumlah kepala keluarga hingga kelengkapan dokumen kependudukan warga dinilai telah memenuhi syarat dasar yang ditetapkan pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, menyampaikan bahwa kesiapan administratif Sidrap sudah sangat matang dan tinggal menunggu penyempurnaan kecil sebelum masuk tahap pengajuan resmi.
“Secara umum, Sidrap sudah siap dan tinggal beberapa persyaratan yang sedang kami lengkapi agar proses pengajuan bisa segera dilakukan,” ujar Trisno.
Letak geografis Sidrap yang berada di kawasan perbatasan kecamatan menjadi alasan kuat percepatan pemekaran.
Pemerintah menilai pembentukan desa persiapan akan memperpendek rentang kendali pelayanan dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah tersebut.
Dengan status desa persiapan, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan, pelayanan sosial, serta program pembangunan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kantor kecamatan yang jaraknya relatif jauh.
“Tujuan utamanya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat dan efisien,” jelas Trisno.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Pemkab Kutim akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pengajuan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna memperoleh kode register desa.
Pemerintah daerah menargetkan proses pengajuan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Dengan demikian, Sidrap diharapkan segera memiliki struktur pemerintahan sendiri yang lebih responsif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.(ADV)





